Kamis, 14 Oktober 2010

Hak Pasien dan Perawat

Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif.
Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuyk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram.
Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut sifatnya hak asasi manusia dibagi dalam beberapa jenis :
1. Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
Meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb.
2. Property Rights (Hak untuk memiliki sesuatu)
Meliputi hak untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas.
3. Rights of legal aquality
Yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan.
4. Political Rights (hak asasi politik)
Yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dll.
5. Social and Cultural Rights (hak asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6. Procedural Rights, yaitu hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan dan peradilan.
Dalam UUD 1945 baik pada pembukaan maupun batang tubuh telah diuraikan dengan jelas beberapa hak asasi manusia. Pada pembukaan disebutkan hak kemerdekaan, hak asasi ekonomi berupa kemakmuran dan hak asasi sosial serta kebudayaan. Kemudian dalam batang tubuh terdapat dalam pasal-pasal :
1. Pasal 27 (persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak)
2. Pasal 28 (beserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan
3.Pasal 29 ( kebebasan beragama)
4.Pasal 31 ( mendapatkan pengajaran)
5. Pasal 32 (perlindungan bersifat kultural)
6. Pasal 33 (ekonomi)
7.Pasal 34 ( kesejahteraan sosial)
Hak menurut C. Fagin ( 1975) mengemukakan bahwa hak adalah tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang berhak seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas.
Hak dapat dipandang dari sudut hukum dan pribadi. Dari sudut hukum hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan sesuatu. Ex. Seseorang mepunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini jika ditinjau dari sudut hukum orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut. Dari sudut pribadi mempunyai hal yang harus diperhatikan yaitu pertimbangan etis, cara seseorang mengatur kehidupannya, keputusan yang dibuat berdasarkan konsep benar salah, baik buruk yang ada dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Peranan hak-hak.
1. Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok
Contoh :
Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
2. Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh :
Seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak melakukan asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.
3. Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh :
Seorang perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
Jenis-jenis hak :
1.Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat.
2. Hak kesejahteraan
Yaitu hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh :
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3. Hal legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
5 syarat yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang (Bandman and Bandman, 1985)
1. Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang lain, orang yang bersangkutan tidak disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut.
Contoh :
Pasien mempunyai hak untuk pengobatan yang ditetapkan oleh dokter, tapi dia mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengobatan tersebut.
2. Seseorang mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan hak-haknya.
Contoh :
Perawat mempunyai tugas untuk meyakinkan dan melindungi hak paisen untuk mendapatkan pengobatan.
3. Hak harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak dan kejujuran.
Contoh :
Semua pasien mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
4.Hak untuk dapat dilaksanakan.
Contoh :
Dibeberapa Rs, para penentu kebijakan mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pemberian hak-hak asasi manusia dilaksanakan untuk semua pasien.
5. Apabila hak seseorang bersifat membahayakan, maka hak tersebut dapat dikesampingkan atau ditolak dan orang tersebut akan diberi kompensasi atau pengganti.
Contoh :
Apabila nama pasien tertunda dari jadwal pembedahan dengan tidak disengaja, pasien dikompensasikan untuk ditempatkan bagian tertas dari daftar pembedahan berikutnya (bila terjadi kekeliruan).
Hak-hak pasien sekarang sudah sering dibicarakan, tumbuh dari mata rantai pasal 25 The United Nations Universal Declaration Of Human rights 1948; pasal 1 The United Nations International Convention Civil and Political Rights 1966 yaitu :
1.Hak memperoleh pemeliharaan kesehatan (the right to health care)
2.Hak menentukan nasib sendiri (the right to self determination)
Kemudian dari Deklarasi Hesinki, oleh The 18th World Medical Assembly, Finland 1964 muncul hak untuk memperoleh informasi (the right to informasi)
Ada 4 hak dasar yang dikemukakan oleh John F. Kennedy (1962) yaitu :
1. Hak mendapatkan perlindungan keamanan
2.Hak mendapat informasi
3. Hak memilih
4. Hak mendengar
Beberapa hak pasien yang dibahas disini adalah :
1.Hak memberikan consent (persetujuan)
Consent mengandung arti suatru tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang yang memiliki pemgetahuan yang cukup tentang keputusan yang ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut secara hukum mampu memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya. Kriteria consent yang sah :
a. Tertulis
b.Ditandatangani oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.Hanya ada salah satu prosedur yang tepat dilakukan
d.Memenuhi beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk memilih mati
Keputusan tentang kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu kriteria kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk memilih mati sering bertolak belakang dengan hak untuk tetap mempertahankan hidup.
Permasalahan muncul pada saat pasien dalam keadaan kritis dan tidak mamapu membuat keputusan sendiri tentang hidup dan matinya misal dalam keadaan koma. Dalam situasi inipasien hanya mampu mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan peralatan mekanik.
3. Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang dimaksudkan dengan golongan orang yang tidakberdaya disini adalah orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja dimana secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.
4. Hak pasien dalam penelitian
Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian misalnya penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten.
Hak-hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan keperawatan (Annas dan Healey, 1974), terdiri dari 4 katagori yanitu :
1.Hak kebenaran secara menyeluruh
2. Hak privasi dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya)
3.Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan
4.Hak untuk memperoleh catatan medis baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit
PERNYATAAN HAK-HAK PASIEN
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1.Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan diterimanya.
2.Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3.Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4.Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6.Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7.Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9. Pasein berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10.Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12.Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak pasien :
1. Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2. Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3. Adanya legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4. Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Kewajiban Pasien :
Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai sesuai dengan haknya.
1. Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2. Pasien wajib mematuhi segala kebijakan yanga da, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
3. Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4.Pasien atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatan.
5. Pasien atau keluarga wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujuinya.
Hak – Hak Perawat
Sebagai tenaga profesional perawat mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah disebutkan dalam UU Kes. No. 23 tahun 1992 pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53 (ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal ini.
Berikut ini akan dibahas beberapa hak-hak umum yang dimiliki perawat :
1.Hak perlindungan wanita
Jumlah perawat wanita sampai saat ini masih lebih banyak dari pada pria. Secara nasional hak dan peran wanita telah mendapat perhatian dari pemerintah seperti tercantum dalam GBHN (1980 telah disebutkan kedudukan wanita sebagai subjek pembangunan “ ………………. wanita merupakan mitra sejajar yang mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan kaum pria serta mempunyai peran sangat penting ……………….. “ Kemudian dalam Pelita V dikatakan: ……….. wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria disegala bidang kehidupan ……………
Jadi keikutsertaan perawat dan sekaligus sebagian sebagai wanita dalam pembangunan kesehatan diakui cukup banyak tidak diragukan.
2. Hak berserikat dan berkumpul
Ini merupakan hak setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Hak perawat ini telah diwujudkan dengan terbentuknya organisasi profesi dengan menjadi anggota dan juga mengambil peran dalam aksi politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakt sebagai penerima layanan kesehatan.
3. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang menyangkut nasib perawat, maka para perawat harus dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak terjadi.
4.Hak mendapat upah yang layak
Perawat mempunyai hak untuk mendapat penghargaan secara ekonomi atau upah kerja. Penghargaan ini dapat berupa gaji bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, termasuk biaya bila sakit, melahirkan atau kecelakaan, upah hari libur, kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun.
Untuk menjalankan tugas keperawatan yang penuh resiko, perawat harus tetap mejaga kesehatannya sendiri, meningkatkan ilmu dan ketrampilan, mempunyai tempat tinggal yang layak yang semuanya membutuhkan biaya. Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan seimbang dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja dilingkungan yang baik
Maksudnya lingkungan tersebut cukup aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental. Lingkungan juga hatus mempunyai sarana dan peralatan yang memadai untuk memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas. Perawat berhak untukbekerja sesuai jam kerja yang tepat dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa memperhatikan istirahat atau melebihi jam kerja.
6. Hak terhadap pengembangan profesional
Dengan mengikuti pendidikan formal maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja, konferensi, seminar atau berbagai kursus singkat. Pendidikan berkelanjutan penting diikuti perawat agar mereka dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.
7. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar yang baik akan membantu dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perawat juga mempunyai hak untuk menyusun rancangan hukum yang diajukan untuk melindungi perawat dan penerima jasa keperawatan.
Kewajiban perawat :
1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya
3.Menghormati hak-hak pasien
4. Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya
5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada
6. Memberikan kesempatan pada apsien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya sepanjang tidak menganggu pasien lain
7. Berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8.Memberikan informasi yang akurat tentang tindakana keperawatan yang diberikan pada pasien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya
9. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien
10.Membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
11. Mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
12.Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya
13.Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang
14. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja
KONTRAK
Dalam setiap bentuk kerjasama dibutuhkan kontrak. 2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan adalah :
1. Kontrak antara perawat dengan pihak/ institusi yang mengerjakan perawat
2. Kontrak antara perawat dengan pasien
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Kontrak dapat secara lisan atau tertulis. Kontrak secara hukum tidak berlaku apabila tidak dapat dipahami. Pada umumnya kontrak ditandatangani oleh dua pihak yang mengadakan perjanjian.
Perikatan/perjanjian dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat :
1. Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2. Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3. Ada suatu hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal
Sebelum menerima atau diterima bekerja disuatu tempat, perawat mempelajari dan menyetujui kontrak bila kedua belah pihak setuju. Kontrak perjanjian ini dapat meliputi berbagai hal misalnya gaji, jam kerja, liburan, asuransi kesehatan, ijin cuti dan lain-lain.
Kontrak perawat pasien dilakukan sebelum asuhan keperawatan diberikan. Perawat seringkali tidak melaksankan hal ini sehingga dalam pelaksanaan asuhan keperawatan sering terjadi hal-hal yang tidak diiginkan kedua belah pihak.
Kontrak pada dasarnya dapat dipakai untuk melindungi hak-hak antara kedua belah pihak yang bekerja sama. Secara hukum antara kedua pihak dapat menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar kontrak yang disepakati bersama.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT DALAM PRAKTEK
Dalam tatanan klinis pada dasarnya ada 2 jenis tindakan yang dilakukan oleh perawat yaitu tindakan yang dilakukan berdasarkan pesanan dokter dan tindakan yang dilakukan secara mandiri. Tindakan yang berdasarkan pesanan dokter tidak dapat sepenuhnya secara hukum dibebankan kepada perawat sedangkan tindakan mandiri sepenuhnya dapat dibebankan pada perawat.
1. Menjalankan pesanan dokter dalam hal medis
Becker (1983) mengemukakan 4 hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum :
a. Tanyakan setiap pesanan yang diberikan dokter
Jika pasien yang telah menerima injeksi im memberitahu perawat bahwa dokter telah mengganti pesanan dari obat injeksi ke obat oral, maka perawat harus memeriksa kembali pesanan sebelum meberikan obat.
b. Tanyakan setiap pesanan bila kondisi pasien telah berubah
Perawat bertanggung jawab untuk memberitahu dokter tentang setiap perubahan kondisi pasien. Misalnya bila seorang pasien yang menerima infus intravena tiba-tiba mengalami peningkatan kecepatan denyut nadi, nyeri dada dan batuk, perawat harus segera memberitahu dokter dan menanyakan kelanjutan pengaturan kecepatan tetesan infus.
c. Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Catat waktu/jam, tanggal, nama dokter, pesanan, keadaan yang harus diberitahukan dokter, baca kembali pesanan kepada dokter dan cata bahwa dokter telah menyepakati pesanannya seaktu diberikan.
d. Tanyakan pesanan, terutama bila perawat tidak pengalaman.
Hal ini memberikan tambahan tanggung jawab perawat dalam melatih diri membuat keputusan sewaktu melaksanakannya. Bagi perawat yang merasa tidak berpengalaman harus minta petunjuk baik dari perawat senior maupun dokter.
2. Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri
a. Ketahui pembagian tugas mereka. Ini memudahkan perawat untuk berfungsi sesuai dengan tugas dan tahu apa yang diharapkan dan tidak diharapkan.
b. Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan ditempat kerja
c.Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
d. Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, waktu dan pasien yang benar.
e.Lakukan setiap prosedur secara tepat.
f. Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat.
g. Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien. Catatan segera memudahkan untuk tetap melindungi kesejahteraan pasien, menganalisa mengapa kecelakaan terjadi dan mencegah pengulangan kembali.
h. Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien.
i.Pertahankan kompetisi praktek keperawatan. Dengan tetap belajar, termasuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan klinis perkembangan jaman.
j. Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
k. Sewaktu mendelegasikan tanggung jawa keperawatan, pastikan orang yang diberi delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
l. Selalu wapada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang dilaksanakan.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT
Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas-tugas yangberhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Pada saat memberikan obat perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan pasien akan obat tersebut, memberikannya dengan aman dan benar dan mengevaluai respons pasien terhadap obat tersebut. Perawat yang selalu bertanggung jawab dalam bertindak akan mendapatkan kepercayaan dari pasien karena melaksanakan tugas berdasarkan kode etiknya.
Tanggung jawab perawat secara umum :
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat ditempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat.
Tanggung gugat (akuntabilitas) ialah mempertanggungjawabkan prilaku dan hasil-hasilnya yang termasuk dalam lingkup peran profesional seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan periodik secara tertulis tentang prilku tersebut dan hasil-hasilnya. Perawat bertanggunggugat terhadap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan mayarakat. Jika seorang perawat memberikan dosis obat yang salah kepada pasien, maka ia dapat digugat oleh pasien yang menerima obat tersebut, dokter yang memberikan instruksi, pembuat standar kerja dan masyarakat. Agar dapat bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya. Akuntabilitas dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas perawat dalam melakukan praktek. Akuntabilitas bertujuan untuk :
1. Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-prakstisi yang sudah ada.
2. Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3. Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profeional perawatan kesehatan
4.Memberi dasar untukmebuat keputusan etis.
TANGGUNG GUGAT PADA SETIAP TAHAP PROSES KEPERAWATAN
1. Tahap pengkajian
Pengkajian merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data.
Perawat bertanggunggugat untuk pengumpulan data/informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan. Pada saat mengkaji perawatbertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data atau data yang bertentangan, data yang tidak/kurang tepat atau data yang meragukan.
2. Tahap diagnosa keperawatan
DX merupakan keputusan profesional perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien terhadap masalah kesehatan baik aktual atau potensial.
Perawat bertanggunggugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti peryataan diagnostik. Masalah kesehatan yang timbul pada apsien apakah diakui oleh pasien atau hanya perawat. Apakah perawat mempertimbangkan nilai-nilai, keyakinan dan kebiasan/kebudayan pasien pada waktu menentukan masalah-masalah kesehatan. Pada waktu membuat keputusan para perawat bertanggung gugat untukmempertimbangkan latar belakang sosial budaya pasien.
3. Tahap perencanaan
Perencanaan merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.
Tanggung gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi : penentuan prioritas, penetapan tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatn. Langkah ini semua disatukan kedalam rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat dalam asuhan keperawatan pasien. Pada tahap ini perawat juga bertanggunggugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertibangkan dalam menetapkan prioritas asuhan.
4. Tahap implementasi
Implementasikeperawatan adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalambentuk tindakan-tindakan keperawatan.
Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau dengan bekerjasama dengan orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain. Meskipun perawat mendelegasikan suatu kegiatan kepada oranglain, perawat tersebut harus masih tetap bertanggung gugat untuk tindakan yang didelegasikan dan tindakan pendelegasiannya itu sendiri. Perawat harus dapat memberi jawaban nalar tentang mengapa kegiatan tersebut didelegasikan, mengapa orang itu yang dipilih untuk melakkan kegiatan tersebut dan bagaimana tindakan yang didelegasikan itu dilaksanakan. Kegiatan keperawatan harus dicata setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5. Tahap evaluasi
Evaluasi merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan.
Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan. Perawat harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan yang perlu dirubah dan mengapa ?



Hak-Hak Pasien
Last Updated on Tuesday, 13 April o 12:44 Written by eka-kusmawan Sunday, 31 January o 10:54
Dalam perkembangan dunia informasi yang begitu pesat ini membuat banyak orang mulai terbuka wawasan dan dengan makin membaiknya tingkat sosial ekonomi membuat pula dampak pada kebutuhan yang makin meningkat terhadap kwalitas layanan penyedia jasa baik secara personal maupun kelompok atau institusi, termasuk dokter dan rumah sakit sebagai andalan penyedia jasa di bidang medis. Ketidaksesuaian antara imbalan yang harus dikelurkan pasien terhadap layanan yang diterima, sangat potensi untuk menimbulkan suatu tuntutan sebagai cetusan rasa tidak puas. Namun demikian tidak semua orang sesungguhnya mengetahui atau setidaknya mengerti akan hak-hak yang mestinya mereka dapatkan ketika sedang menerima penanganan dari petugas medis di tempat tempat pelayaan kesehatan, seperti tempat praktek, klinik, rumah sakit dan yang lainnya. Padahal masalah  ini sudah dituangkan dalam bentuk tertulis melalui undang-undang, peraturan serta himbauan. Apa saja hak-hak pasien tersebut?
Jelas tercantuk pada Undang Undang no.29 tahun 2004 tentang  Praktik Kedokteran pada Bab VII pasal 53 tertulis bahwa pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 ayat (3), meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan dan mendapatkan isi rekaman medis.
Dalam peraturan itu setidaknya ada 5 hal yang bisa dijelaskan lebih jauh.
Mendapat penjelasan secara lengkap dimaksudkan adalah penjelasan yang minimal menerangkan tentang diagnoa penyakit pasien, tata cara tindakan medis beserta resiko yang mungkin ditimbulkannya, alternatif lain selain harus menjalani suatu tindakan tertentu, komplikasi yang bisa terjadi terhadap suatu tindakan medis dan prognosis atau kemungkinan sembuh yang bisa dijanjikan.
Meminta pendapat dari dokter lainnya.  Merupakan salah satu bentuk kebebasan pasien untuk mencari pendapat dari satu atau lebih pihak dokter yang lain terhadap kasus yang sama, sehingga didapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum pihak pasien memutuskan untuk menyetujui atau menolak suatu tindakan medis yang telah diinformasikan sebelumnya.
Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal proses mendapatkan diagnosa yang lebih pasti akan membutuhkan beberapa pemeriksaan penunjang, begitu pula dalam hal penanggulangan terhadap penyakit yang telah diperoleh, sangat mungkin memerlukan beberapa obat termasuk barangkali memerlukan tindakan medis yang memanupulasi tubuh. Tentu saja jenis pemeriksaan  dan pegobatan yang diberikan haruslah berdarsarkan standard yang ada (sesuai indikasi) tidak berlebihan demi kepentingan sepihak yang dapat merugikan pasien.
Menolak tindakan medis, dijamin oleh undang-undang. Jadi tidak perlu merasa melanggar aturan atau  membangkang terhadap saran dokter jika pasien atau keluarga memang menilai bahwa tindakan yang akan dikerjakan nantinya bisa memberatkan atau merugikan si penderita dan keluarga. Dan biasanya untuk memastikan sikap ini pasien atau keluarga diwajibkan juga untuk menandatangani surat penolakan tindakan medis.
Mendapatkan isi rekaman medis.  Hal ini dibutuhkan pasien bukan semata-mata sebagai koleksi arsip pribadi, namun yang lebih penting dari itu adalah sebagai bahan informasi kesehatan pasien ketika pasien tersebut dirujuk ke dokter atau tempat pelayanan kesehatan yang lain atau ketika pasein atas kemauannya sendiri berpindah dokter atau rumah sakit. Yang termasuk dalam rekam medik adalah catatan medis pasien yang dibuat oleh dokter, menyangkut catatan perkembangan klinis, therapy, hasil laboratorium dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya. Untuk meringkas catatan ini, biasanya dibuatkan lembar yang lebih singkat yang disebut Resume Medis.



HAK-HAK PASIEN, belajar dari PRITA



Top of Form
User Rating: / 0
PoorBest 
Bottom of Form
Written by Dr. Brotosari   
Sunday, 21 February 2010 20:49
 
Kata Emas.
Kadang-kadang memenangkan suatu pertarungan berakibat lebih buruk daripada jika anda kalah.
Billie Holiday
Sebenarnya soal “hak-hak pasien” sudah sering kita dengar, bukan saja hak-hak sebagai pasien, tapi hak-hak sebagai konsumen juga bikin puyeng dan sakit hati kalau dibicarakan.
Saya baru beli TV umur 3 hari tapi sudah tidak bisa dinyalakan, setelah saya komplain…..akhirnya tetep saja harus keluar uang dan akhirnya TV rusak sama sekali. Beli “handphone” merek terkenal, eh baru 2 bulan sudah “turun mesin”. Memang sampai beres tidak keluar uang, tapi kan nomor serinya jadi berbeda. Dan jadi jatuh harganya waktu saya jual. Beli mesin cuci juga merek terkenal, umur 3 bulan mogok, waktu dibetulkan ternyata ada beberapa peralatan yang perlu diganti. Memang “service” tidak bayar , tapi masak onderdil mesin cuci merek terkenal cuma kuat 3 bulan sih, musti bayar lagi untuk onderdil ini?.  Sebenarnya kan logikanya barang-barang itu seharusnya termasuk yang “cacat pabrik” dan mustinya tidak dijual?. Tapi kalau kita mau urus masalah ini…selain ngabisin waktu, yang lebih njengkelin lagi adalah bikin sakit hati.
 
Tapi pada dasarnya hak-hak pasien dapat dibagi dalam beberapa hal berikut ini:
1.     1.  Pasien berhak merasa nyaman selama dalam lingkup rumah sakit.
Mulai dari loket pendaftaran yang harus antri, disini sering pasien atau keluarga gerah karena masalah menunggu, antri, belum lagi menghadapi petugas di loket?.  Kemudian stres lagi menunggu dokter datang?.  Iya kalau bisa ketemu dokter?. Banyak lo pasien yang sudah di-operasi tapi tidak pernah kenal dan lihat dokternya…nah?. Belum lagi melihat suasana di UGD yang “mengerikan” buat awam?. Kalau dirawat juga harus menghadapi dokter dan perawat yang tidak ramah?.  Dan terakhir waktu membayar di kasir harus deg-degan menunggu petugas menghitung biaya berobat….jangan-jangan duit gak cukup?. Saya sering menunggu di kasir bengkel, kasir  “mall” dll sambil deg-deg plas takut duit di dompet gak cukup. Rasanya gak enak banget, apalagi pasien-pasien yang “terpaksa sakit” dan terpaksa keluar uang?.
 
2.      2. Pasien harus mengerti tentang penyakitnya.
Masyarakat pada umumnya tidak mengerti tentang “penyakit”, parahnya lagi masyarakat kita belum terbiasa untuk membaca tentang penyakitnya, padahal sarana untuk itu sudah ada. Sebenarnya budaya untuk membaca ini sangat menolong untuk pasien dan juga nanti waktu berdiskusi dengan dokter jadi mudah.  “Gap” komunikasi ini sangat sulit diatasi. Disini tugasnya dokter(bisa dibantu paramedis) untuk menerangkan pada pasien dan atau keluarga sampai mereka mengerti.  Ini tidak mudah buat dokter apalagi buat pasien dan keluarga. Saya pernah kerja di RS.Pulomas Jakarta yang pasiennya banyak orang Korea dan juga pernah di RS.Bontang Kalimantan yang banyak bulenya, mereka selalu sudah mencari info tentang penyakitnya, sehingga diskusi jadi mudah. Ini penting…karena jika pasien mengerti tentang penyakit membuat kerjasama dokter dan pasien mudah untuk menuju kesembuhan.
 
3.      3. Pasien harus mengerti tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya.
Kalau saya bawa mobil ke bengkel dan tahu-tahu mereka membongkar mobil saya tanpa menerangkan apa-apa pada saya….sudah pasti mekanik-mekanik itu saya “iris tipis-tipis”…hehe, la wong dokter bedah dilawan?. Begitu juga untuk pemeriksaan terhadap tubuh pasien, pemeriksaan darah, urin dan kotoran, pemeriksaan radiologi, atau pengambilan contoh jaringan tubuh.
Contohnya yang lagi heboh masalah mbak Prita kan?. Salah satu keluhan Prita adalah mengenai pemeriksaan laboratorium darah, yaitu pemeriksaan trombosit untuk mendukung dugaan demam berdarah.  Waktu dokter mulai menanyai riwayat keluhan panas dsb, sampai pemeriksaan fisik…..dokter sudah bisa mulai menerangkan kepada pasien…..bahwa berdasarkan anamnesa(tanya-jawab) sampai pemeriksaan fisik…..diduga mbak Prita menderita demam berdarah(artikel tentang demam kok berdarah di bagian lain). Untuk mengecek kebenaran dugaan dokter kemudian dilakukan pemeriksaan darah. Hasil pemeriksaan kemudian diterangkan pada mbak Prita, disitu bisa ditunjukkan level kadar trombosit yang normal, karena di lembar pemeriksaan akan tertera kadar normalnya. Ini hak pasien, bahkan pasien seharusnya diberikan copy-an lembaran pemeriksaan sebagai dokumen pribadi tentang riwayat penyakit dalam hidupnya.
 
4.      4. Pasien harus mengerti dan setuju tentang pengobatan dan tindakan terhadap dirinya, baru dokter boleh bertindak.
Tapi kalau ceritanya begini menurut anda bagaimana?. Once upon a time…ada seorang pasien yang sedang berobat….kemudian dokternya mengatakan akan memberi suntikan….nah kemudian si pasien tanpa ba-bi-bu lagi dan gak bilang setuju juga….tapi langsung memelorotkan celananya dan langsung “nungging”…alias pasrah untuk disuntik. La yang begini ini termasuk setuju kan ya… biarpun dia gak ngomong setuju?.
Tapi banyak juga cerita pasien dimana pasien masih bingung dengan perlakuan yang diterimanya baik itu untuk pemeriksaan sampai tindakan operasi…dan kesan yang saya tangkap…mereka ini berada pada posisi dimana mereka tidak punya pilihan sehingga terpaksa menerima saja apapun yang akan dokter lakukan terhadap dirinya.
Selama ini saya mengambil sikap begini, karena posisi dan pengetahuannya, bagaimanapun dokter berkewajiban untuk membuat pasiennya mengerti tentang penyakitnya, tindakan dan segala konsekuensinya. Juga membantu pasien untuk bisa mengerti dan mengambil keputusan yang terbaik untuk dirinya sendiri atau keluarganya.
 
5.      5. Jika intervensi  medis sudah tidak bisa diharapkan karena kondisi penyakit sudah parah, pasien dan keluarga harus mendapat penjelasan.
Masalahnya memang dokter tidak boleh memberi harapan kosong, memang caranya harus “smooth” dan bijak. Disini harus hati-hati kepada siapa dokter harus menerangkan kondisi penyakit penderita yang sudah parah. Kalau saya selalu mulai dari keluarga dulu dan saya selalu mulai dengan pertanyaan… “saya lebih suka bicara yang sesungguhnya…apakah hal ini bisa diterima ?”.  Jika keluarga setuju baru kemudian saya bicara pada pasien, bahkan pada kebanyakan kasus…..keluarga justru minta tolong saya untuk bicara pada penderita.
 
Saya pernah mengikuti seminar tentang mal-praktek, waktu itu bos-nya  dari Lembaga Konsumen mengatakan bahwa keluhan dari pasien terhadap dokter hampir 90 persen adalah masalah komunikasi, dokter tidak cukup bahkan tidak mengkomunikasikan tentang penyakit, obat-obatan dan tindakan yang akan dilakukan.
Kalau sudah begini, ingatan saya langsung pada masalah “pelayanan” di semua bidang dimana selalu saja masalah antara “konsumen” dan “pemberi jasa” banyak kusutnya dan ujung-ujungnya adalah masalah “komunikasi” ini. Atau memang kita perlu menambahkan mata pelajaran baru sejak sekolah dasar tentang komunikasi?. Karena memang seperti yang kita-kita semua sering alami dimanapun, kenapa ya kalau pelayanan itu menyangkut masalah komunikasi, di negeri ini kok banyak sekali masalahnya ya?. Apa memang bangsa kita tidak pintar berkomunikasi? Padahal problem komunikasi itu sebenarnya menunjukkan kita “smart” atau tidak lo…..waduh?, dan juga menunjukkan “karakter “ kita….ampun?. Jadi siapa yang salah?. Masak sih ini ….sisa-sisa mental jelek akibat penjajahan….nah?.








HAK PASIEN ANTARA LAIN :
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
“Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat
Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)





sekedar mengikuti kata hati
Home
DAFTAR RUMAH SAKIT
RUANG TAMU
Apa Hak Pasien?
October 3, 2007
tags: Pasien, Rumah Sakit
by masarie
Pasien dan keluarganya berada dalam posisi yang lemah tak berdaya. Jika ada pilihan, rasanya lebih memilih tersesat di hutan daripada di rumah sakit. Pasien harus segera ditolong sementara petugas rumah sakit sangat lambat dalam melayani. Dalam kebingungan harus bagaimana bersikap, kepada siapa harus bertanya, seperti apa prosedurnya, maka pasien dan keluarga biasanya mengikuti saja apa yang dikatakan dokter, perawat atau pihak rumah sakit. Yang penting pasien cepat mendapat pertolongan, sembuh dan pulang. Begitu pikirnya!
Seperti halnya hubungan atau kerjasama dua belah pihak, setiap pihak mempunyai hak yang harus diterima dan kewajiban yang mesti ditunaikan. Dari beberapa sumber, dapat disampaikan hak-hak pasien sebagai berikut :
1.memperoleh pelayanan yang manusiawi dan tanpa diskrimasi;
2.memperoleh pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar;
3.hak memilih dokter dan kelas perawatan;
4.meminta konsultasi kepada dokter lain (second opinion);
5.hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita;
6.memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan kedokteran setelah terlebih dahulu memperoleh informasi jelas dan benar mengenai penyakit dan tindakan yang akan dilakukan;
7.dalam keadaan kritis mempunyai hak didampingi keluarganya;
8.memperoleh perlindungan hukum dan menggugat rumah sakit jika dirugikan;
9.hak menerima atau menolak bimbingan rohani;
10.keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan.
11.mendapat informasi mengenai :
tata tertib dan peraturan rumah sakit;
perkiraan biaya pengobatan;
diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan;
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;

Tidak ada komentar: